Perdagangan Internasional




PETA KONSEP










A.     PENGERTIAN PERDAGANGAN INTERASIONAL

Perdagangan internasional (international trade) dapat didefinisikan sebagai kegiatan transaksi dagang antara satu negara dengan negara lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa, dan dilakukan melewati batas daerah suatu negara. Misalnya Indonesia mengadakan hubungan dagang dengan Prancis, Jepang, Cina, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, dan lain-lain.
Dengan demikian perdagangan antar negara memungkinkan terjadinya:
a.         tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa,
b.         pergerakan sumber daya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun sumber daya modal,
c.         pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya,
d.        memengaruhi perkembangan ekspor dan impor serta neraca pembayaran internasional (NPI) atau Balance of Payment,
e.         kerjasama ekonomi antar negara di dunia.


B.     MANFAAT PERDAGANGAN INTERASIONAL

Secara garis besar manfaat dari perdagangan internasional bagi suatu negara adalah sebagai berikut:
a.         Memperoleh sejumlah barang yang dibutuhkan.
b.         Mendapatkan harga yang lebih murah daripada barang tersebut diproduksi sendiri.
c.         Melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
d.        Menambah devisa negara dan hasil ekspor.
e.         Melakukan alih teknologi dari negara lain.
f.          Mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
g.         Meningkatkan pendapatan nasional (Pendapatan Nasional Bruto).


C.     FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERDAGANGAN INTERASIONAL

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut:
1.        Perbedaan sumber alam
2.        Perbedaan faktor produksi
3.        Kondisi ekonomis yang berbeda
4.        Tidak semua negara dapat memproduksi sendiri suatu barang
5.        Adanya motif keuntungan dalam perdagangan
6.        Adanya persaingan antar pengusaha dan antar bangsa

Sedangkan factor yang menghambat terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut:
1.        Perbedaan mata uang antar negara
2.        Kualitas sumber daya yang rendah
3.        Pembayaran antarnegara sulit dan risikonya besar
4.        Adanya kebijaksanaan impor dari suatu negara
5.        Terjadinya perang
6.        Adanya organisasi-organisasi ekonomi regional


D.     TEORI PERDAGANGAN INTERASIONAL

1.        Pandangan Kaum Merkantilisme
Merkantilisme merupakan suatu kelompok yang mencerminkan cita-cita dan ideologi kapitalisme komersial, serta pandangan tentang politik kemakmuran suatu negara yang ditujukan untuk memperkuat posisi dan kemakmuran negara melebihi kemakmuran perseorangan. Teori perdagangan internasional dari Kaum Merkantilisme berkembang pesat sekitar abad ke-16 berdasar pemikiran mengembangkan ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi, dengan mengusahakan jumlah ekspor harus melebihi jumlah impor.
Dalam sektor perdagangan luar negeri, kebijakan merkantilis berpusat pada dua ide pokok, yaitu:
a.         Pemupukan logam mulia, tujuannya adalah pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan kemakmuran nasonal untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan negara tersebut;
b.        Setiap politik perdagangan ditujukan untuk menunjang kelebihan ekspor di atas impor (neraca perdagangan yang aktif). Untuk memperoleh neraca perdagangan yang aktif, maka ekspor harus didorong dan impor harus dibatasi. Hal ini dikarenakan tujuan utama perdagangan luar negeri adalah memperoleh tambahan logam mulia.

2.         Teori Keunggulan Mutlak (Absolut Advantage) oleh Adam Smith
Dalam teori keunggulan mutlak, Adam Smith mengemukakan ide-ide sebagai berikut:
a.         Adanya Division of Labour (Pembagian Kerja Internasional)
Dalam menghasilkan sejenis barang dengan adanya pembagian kerja, suatu negara dapat memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah dibanding negara lain, sehingga dalam mengadakan perdagangan negara tersebut memperoleh keunggulan mutlak.
b.        Spesialisasi Internasional dan Efisiensi Produksi
Dengan spesialisasi, suatu negara akan mengkhususkan pada produksi barang yang memiliki keuntungan. Suatu negara akan mengimpor barang-barang yang bila diproduksi sendiri (dalam negeri) tidak efisien atau kurang menguntungkan, sehingga keunggulan mutlak diperoleh bila suatu negara mengadakan spesialisasi dalam memproduksi barang.

Keuntungan mutlak diartikan sebagai keuntungan yang dinyatakan dengan banyaknya jam/hari kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang produksi. Suatu negara akan mengekspor barang tertentu karena dapat menghasilkan barang tersebut dengan biaya yang secara mutlak lebih murah daripada negara lain. Dengan kata lain, negara tersebut memiliki keuntungan mutlak dalam produksi barang.
Jadi, keuntungan mutlak terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap satu macam produk yang dihasilkan, dengan biaya produksi yang lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain.

3.        Teori Keunggulan Komparatif (Comparative Advantage) oleh David Ricardo
David Ricardo menyampaikan bahwa teori keunggulan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith memiliki kelemahan, di antaranya sebagai berikut.
a.         Bagaimana bila suatu negara lebih produktif dalam memproduksi dua jenis barang dibanding dengan negara lain?
Sebagai gambaran awal, di satu pihak suatu negara memiliki faktor produksi tenaga kerja dan alam yang lebih menguntungkan dibanding dengan negara lain, sehingga negara tersebut lebih unggul dan lebih produktif dalam menghasilkan barang daripada negara lain. Sebaliknya, di lain pihak negara lain tertinggal dalam memproduksi barang. Dari uraian di atas dapat disimpilkan, bahwa jika kondisi suatu negara lebih produktif atas dua jenis barang, maka negara tersebut tidak dapat mengadakan hubungan pertukaran atau perdagangan.

b.        Apakah negara tersebut juga dapat mengadakan perdagangan internasional?
Pada konsep keunggulan komparatif (perbedaan biaya yang dapat dibandingkan) yang digunakan sebagai dasar dalam perdagangan internasional adalah banyaknya tenaga kerja yang digunakan untuk memproduksi suatu barang. Jadi, motif melakukan perdagangan bukan sekadar mutlak lebih produktif (lebih menguntungkan) dalam menghasilkan sejenis barang, tetapi menurut David Ricardo sekalipun suatu negara itu tertinggal dalam segala rupa, ia tetap dapat ikut serta dalam perdagangan internasional, asalkan negara tersebut menghasilkan barang dengan biaya yang lebih murah (tenaga kerja) dibanding dengan lainnya.

Jadi, keuntungan komparatif terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap kedua macam produk yang dihasilkan, dengan biaya tenaga kerja yang lebih murah jika diban-dingkan dengan biaya tenaga kerja di negara lain. Teori yang dikemukakan oleh Kaum Klasik dalam teori perdagangan internasional, berdasarkan atas asumsi berikut ini:
a.         Memperdagangkan dua barang dan yang berdagang dua negara.
b.        Tidak ada perubahan teknologi.
c.         Teori nilai atas dasar tenaga kerja.
d.        Ongkos produksi dianggap konstan.
e.         Ongkos transportasi diabaikan (= nol).
f.         Kebebasan bergerak faktor produksi di dalam negeri, tetapi tidak dapat berpindah melalui batas negara.
g.        Persaingan sempurna di pasar barang maupun pasar factor produksi.
h.        Distribusi pendapatan tidak berubah.
i.          Perdagangan dilaksanakan atas dasar barter.

4.        Teori Permintaan Timbal Balik (Reciprocal Demand) oleh John Stuart Mill
Menurut J.S. Mill selama terdapat perbedaan dalam rasio produksi konsumsi antara kedua negara, maka manfaat dari perdagangan selalu dapat dilaksanakan di kedua negara tersebut. Dan suatu negara akan memperoleh manfaat apabila jumlah jam kerja yang dibutuhkan untuk membuat seluruh barangbarang ekspornya lebih kecil daripada jumlah jam kerja yang dibutuhkan seandainya seluruh barang impor diproduksi sendiri.


E.     KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kebijakan perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan ekonomi internasional. Kebijakan perdagangan internasional adalah kebijakan yang mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang.
Kebijakan perdagangan internasional timbul karena meluasnya jaringan-jaringan hubungan ekonomi antarnegara. Jadi, kebijakan perdagangan internasional adalah segala tindakan pemerintah/negara, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi komposisi, arah, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud dapat berupa tarif, dumping, kuota, larangan impor, dan berbagai kebijakan lainnya.
Secara umum kebijakan perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut:
Kebijakan Perdagangan Internasional di bidang Impor
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor yang sering dilakukan suatu negara adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri (proteksi).
Tujuan kebijakan proteksi adalah:
a.         memaksimalkan produksi dalam negeri;
b.        memperluas lapangan kerja;
c.         memelihara tradisi nasional;
d.        menghindari risiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan;
e.         menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada negara lain.

Politik Proteksi dapat dilakukan melalui kebijakan berikut ini:
a.        Tarif dan Bea masuk
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang me­lintasi daerah pabean (costum area). Dan barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barang-barang dan luar negeri, mempunyai maksud untuk proteksi atas industri dalam negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor tersebut. Akibat dan pengenaan tarif, sebagai berikut: Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun
Ada tiga macam penentuan tarif, atau bea masuk, yaitu:
1)        Bea ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area)
2)        Bea transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain
3)        Bea impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area)
b.        Pelarangan impor
            Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk mela­rang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tuju­an untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri. Akibat Kebijakan pelarangan impor sebagai beri­kut: Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, dan Jumlah barang di pasar turun

c.         Kuota
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-­barang yang masuk dari luar negeri. Akibat kuota serbagai berikut: Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun

d.        Subsidi
            Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi perunit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri dapat menjual bar­angnya yang lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor. Dampak kebijakan subsidi sebagai berikut: Harga barang di pasar tetap, Produksi dalam negeri meningkat,  Jumlah barang di pasar tetap dan Impor barang turun

e.         Dumping
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan dis­kriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar ne­geri lebih murah dan pada di dalam negeri. Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
1)        Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar dan pada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
2)        Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen da­lam negeri tidak dapat membeli barang dan luar negeri.

2.        Kebijakan Perdagangan Internasional di bidang Ekspor
a.        Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah suatu tindakan dalam penetapan harga barang-barang ekspor yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya, artinya untuk barang yang sama harga untuk negara yang satu bisa lebih murah atau lebih mahal dengan negara lainnya, dan hal ini dilakukan berdasarkan perjanjian antar negara tersebut.
b.        Pemberian Premi (subsidi)
Pemberian premi atau subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk memajukan ekspor dengan cara memberi premi atau kemudahan kepada perusahaan yang melakukan ekspor. Bentuk pemberian premi dapat berupa bantuan biaya produksi, pembebasan pajak atau pajak ekspor 0% dan fasilitas lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar negeri.
c.         Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan suatu negara untuk melarang ekspor barang-barang tertentu ke luar negeri. Contoh: Larangan ekspor Kayu mentah, larangan ekspor minyak mentah ke negara tertentu, larangan ekspor hewan-hewan tertentu dan sebagainya.
d.        Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alas an bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang di mana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.

e.         Politik Autarki
Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas. Seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.


F.     ALAT PEMBAYARAN  INTERNASIONAL

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaran internasional di antaranya sebagai berikut:
1)        Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara.
2)        Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara.
3)        Komunikasi antar negara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan berukuran besar masih menyita waktu.

Cara Pembayaran Internasional
            Adapun cara untuk melakukan pembayaran internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman internasional antara lain sebagai berikut:
f.         Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa:
·         Faktur (invoice),
·         Konosemen atau surat muatan (bill of lading),
·         Daftar isi barang (packing list),
·         Surat keterangan asal barang (certificate of origin),
·         Surat keterangan pabean,
·         Surat asuransi (insurence).

Wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).

Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.




g.         Kompensasi Pribadi (Private Compensation)
Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut tinggal.
Contoh:
Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu itu menunjukkan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Pp1.300.000,00 kepada Zakaria. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:



Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.

h.         Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau Pembayaran di Muka
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar. Kelemahan cara pembayaran secara tunai di antaranya sebagai berikut:
·           Dalam pembelian barang, importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importir dalam hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
·           Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima.
·           Ada kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir.
·           Karena pengekspor berada di tempat yang jauh, maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui pengimpor.

i.           Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
Letter of credit atau commercial letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir. Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi letter of credit, yaitu:
Ø  opener (importir), adalah pihak yang mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank
Ø  issuer (issuing bank), adalah bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
Ø  Beneficiary (eksportir), adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.


Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdiri atas:
Ø  L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa langsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
Ø  Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
Ø  Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
Ø  Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
Ø  Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.

j.           Pembayaran Kemudian atau Rekening Terbuka (Open Account)
Pembayaran kemudian atau rekening terbuka adalah cara membiayai transaksi perdagangan internasional di mana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual atau satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan penjanjian yang disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu pengimpor melakukan transaksi perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi pengekspor. Kelemahan cara pembayaran ini adalah sebagai berikut:
ü  Tidak digunakannya dokumen yang menjamin pembayaran.
ü  Eksportir harus membiayai seluruh transaksi dagang.

k.         Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan secara konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah terjual seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu. Untuk memperkecil risiko penjual, sebaiknya menggunakan jasa bank dalam pengiriman dokumen penagihan dan bonded warehouse untuk penitipan barangnya. Apabila barang sudah terjual, pembeli membayar kepada bank sejumlah uang atas nilai barang dan sebagai gantinya bank akan menyerahkan delivery instruction kepada bonded warehouse untuk mengeluarkan barangnya.

Alat Pembayaran Internasional
Pembayaran yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain dalam bentuk mata uang, digunakan dengan membandingkan kurs valuta asing (exchange rate). Berdasarkan sumber perolehannya, valuta asing atau devisa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisa khusus.
a.         Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan valuta asing di pasar valuta asing.
b.        Devisa kredit adalah devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Tingkat kurs devisa kredit ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta asing.

Permintaan akan valuta asing berasal dari:
a.         importir, karena seorang importir dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksinya dengan menggunakan mata uang asing,
b.        pemerintah yang akan melakukan pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang yang diimpor,
c.         para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk negara lain,
d.        wisatawan-wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri,
e.         perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham di luar negeri.
Penawaran atas valuta asing berasal dari:
a.         eksportir, karena eksportir selalu menerima pembayaran atas transaksi perdagangan,
b.        valuta asing dari kredit luar negeri yang disalurkan ke pasar valuta,
c.         wisatawan-wisatawan mancanegara,
d.        pemerintah yang menerima pinjaman dari luar negeri,
e.         investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri

Sedangkan tujuan penggunaan devisa diantaranya:
a.         Membayar impor barang-barang dan jasa
b.        Pembiayaan kedutaan-kedutaan, konsulat, atase (perwakilan di luar negeri)
c.         Pembiayaan perjalanan dinas dan kunjungan pejabat ke luar negeri
d.        Pengiriman kontingen kesenian/kebudayaan dan olahraga ke luar negeri
e.         Membayar pokok hutang, cicilan hutang, dan bunga atas pinjaman luar negeri
f.         Membantu negara lain yang kekurangan dana dan negara yang dilanda bencana alam


G.    NERACA PEMBAYARAN  INTERASIONAL

1.        Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan (dokumen) sistematis yang mengikhtisarkan seluruh transaksi ekonomi antara penduduk (resident) suatu negara, dengan penduduk negana lain selama masa tertentu (1 tahun).
Berikut ini penjelasan singkat mengenai transaksi debit dan transaksi kredit:
Transaksi debit
Transaksi yang mengakibatkan bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara lain.
Transaksi kredit
Transaksi yang mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk menerima pembayaran dari negara lain.

2.        Komponen Neraca Pembayaran
Berdasarkan neraca pembayaran kita dapat mengetahui bahwa neraca dibagi ke dalam beberapa transaksi ekonomi internasional.Secara garis besar transaksi ekonomi internasional (luar negeri) atau pos-pos dasar suatu negara dapat dibedakan sebagai berikut:
a.         Transaksi Dagang (Trade Account)
b.        Transaksi Pendapatan Modal (Income on Investment)
c.         Transaksi Unilateral (Unilateral Transaction)
d.        Transaksi Penanaman Modal Langsung (Direct Investment)
e.         Transaksi Utang Piutang Jangka Panjang (Long Term Loan)
f.         Transaksi Utang-piutang jangka pendek (Short Term Capital)
g.        Transaksi Lalu Lintas Moneter (Monetary Acomodating)



Dari transaksi tersebut, maka transaksi ekonomi internasional dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
*        Transaksi Berjalan (Current Account)
*        Neraca Modal (Capital Account)
*        Selisih yang Belum Diperhitungkan (Error and Omissions)

3.        Pos-Pos Debit dan Kredit dalam Neraca Pembayaran

Transaksi Debit
Transaksi Kredit
1. Neraca barang
    - Impor barang dari negara lain
2. Neraca jasa
    - Pembayaran jasa ke penduduk LN
    - Pembayaran biaya pariwisata ke LN
3. Neraca Hasil Modal
    - Pembayaran bunga dan deviden
4. Neraca Modal
    - Kredit yang diberikan ke LN dan Pembayaran cicilan utang
5. Neraca Utang Piutang jangka panjang
    - Pembelian obligasi dari LN
1. Neraca barang
    - Ekspor barang ke negara lain
2. Neraca jasa
    - Penerimaan  jasa dari  penduduk LN
    - Peenerimaan  pariwisata dari LN
3. Neraca Hasil Modal
    - Penerimaan bunga dan deviden
4. Neraca Modal
    - Kredit yang diproleh dari LN dan Penerimaan cicilan utang
5. Neraca Utang Piutang jangka panjang
    - Penjualan obligasi ke LN

4.        Mekanisme Neraca Pembayaran
Terdapat tiga mekanisme atau proses penting yang menyangkut neraca pembayaran internasional, yaitu sebagai berikut.
2.        Penyesuaian melalui perubahan harga-harga atau mekanisme harga (price effects).
3.        Penyesuaian melalui perubahan pendapatan nasional atau mekanisme pendapatan (income effects).
4.        Penyesuaian melalui perubahan stok uang atau mekanisme moneter (real balance effects).

5.        Defisit dan Surplus Neraca Pembayaran
Defisit atau surplus neraca pembayaran yang terjadi pada suatu negara dikarenakan oleh komponen berikut:
a.         Stok Nasional
b.        Pinjaman Akomodatif
c.         Defisit total adalah besarnya penurunan stok nasional ditambah pinjaman akomodatif.
d.        Surplus total adalah besarnya kenaikan stok nasional ditambah pinjaman akomodatif.

6.        Pengaruh Neraca Pembayaran terhadap Perekonomian Negara
Sebagaimana kamu ketahui, bahwa neraca pembayaran suatu negara mencatat semua transaksi negara tersebut dengan luar negeri.Adapun dampak neraca pembayaran terhadap perekonomian adalah sebagai berikut:
a.         Perubahan Kurs Devisa
b.        Perubahan Harga
c.         Perubahan Tingkat Pendapatan
d.        Perubahan Tingkat Bunga

7.        Mekanisme Dasar Penyeimbangan Kembali Neraca Pembayaran
Faktor-faktor yang menimbulkan ketidakseimbangan neraca pembayaran internasional antara lain sebagai berikut:
a.         Perubahan tingkat harga di dalam negeri.
b.        Struktur produksi suatu negara.
c.         Perubahan posisi utang piutang dengan luar negeri.
d.        Pergeseran permintaan luar negeri terhadap produk dalam negeri.
e.         Ketidakstabilan perekonomian dalam negeri, ditandai dengan menurunnya kegiatan ekspor dan meningkatnya impor.
f.         Bencana alam.

Pada prinsipnya, cara untuk mengurangi atau menghilangkan defisit neraca pembayaran internasional yang terjadi di suatu negara dilakukan melalui proses penyeimbangan kembali neraca pembayaran dengan lima jalur. Kelima jalur tersebut bekerja melalui perubahan komponen-komponen berikut ini:
a.         Pendapatan Nasional
b.        Tingkat Harga
c.         Kurs Valuta Asing
d.        Tingkat Bunga

8.        Neraca Perdagangan
Neraca perdagangan (balance of trade) adalah selisih antara nilai ekspor dan nilai impor barang. Neraca perdagangan Indonesia umumnya mengalami surplus, yang berarti nilai ekspor lebih besar dari nilai impor. Dalam neraca perdagangan akan dapat mempengaruhi kurs valuta asing, yaitu:
a.         Neraca Perdagangan aktif/surplus, menunjukkan nilai ekspor lebih besar dari pada nilai impor, sehingga kurs valuta asing mengalami penurunan atau mata uang dalam negeri mengalami apresiasi
b.        Neraca Perdagangan pasif/defisit, menunjukkan nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor, sehingga kurs valuta asing mengalami kenaikan atau mata uang dalam negeri mengalami depresiasi


H.    VALUTA ASING

Pengertian valuta asing adalah mata uang dari negara lain. Pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lainnya disebut transaksi valas (foreign exchange/forex). Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya disebut kurs atau nilai tukar mata uang/exchange rate. Pengertian Kurs valuta asing secara umum bisa diartikan sebagai harga suatu mata uang asing jika dipertukarkan dengan mata uang lain (mata uang dalam negeri/mata uang negara lainnya). Contoh kurs valuta asing, misalkan saja saat ini kurs Rupiah terhadap dollar adalah sebesar Rp 12.500 . Ini berarti anda perlu menukarkan rupiah sebesar Rp 12.500 untuk mendapatkan 1 USD.

Jenis Kurs Valuta Asing

Ada dua macam kurs:
§   Kurs jual, adalah harga yang diberikan oleh bank kepada kita untuk membeli mata uang asing
§   Kurs beli, adalah harga yang diberikan oleh bank saat kita menukarkan mata uang asing.

Sistem Kurs Valuta Asing

Ada beberapa macam cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara dalam menentukan kurs valuta asing. Cara-cara tersebut antara lain:

1. Sistem Kurs Tetap (fixed exchange rate).

Yaitu kondisi dimana nilai kurs mata uang dalam negeri di tetapkan besarnya oleh pemerintah. Dalam jenis ini, pemerintah melakukan berbagai langkah dan kebijakan untuk mengatur nilai mata uangnya dalam harga tertentu. Fluktuasi pergerakan harga yang terjadi akan diredam oleh pemerintah/di intervensi. Jika terjadi kelebihan penawaran, pemerintah akan membelinya. Sebaliknya, jika terjadi kelebihan permintaan terhadap mata uang asing tertentu, pemerintah akan menjual persediaan mata uang yang dimilikinya. Sistem ini memang mampu memberikan kepastian tentang nilai tukar mata uang, namun kelemahannya adalah pemerintah harus memiliki cadangan devisa yang besar sekali untuk mempertahankan nilai mata uangnya.

2. Sistem Kurs Bebas/Mengambang (floating exchange rate)

Dalam sistem ini, besarnya nilai kurs tukar diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Tinggi rendahnya kurs mata uang ditentukan oleh besarnya tingkat permintaan dan penawaran terhadap mata uang itu sendiri.

3. Sistem Kurs mengambang Terkendali (Managed Floating Rate)

Merupakan gabungan dari dua sistem diatas. Nilai kurs dapat bergerak bebas naik atau turun, namun pemerintah akan melakukan intervensi untuk menghindari gejolak yang terlalu tajam. Pemerintah turun tangan melakukan intervensi saat harga mencapai batas-batas tertentu, misalkan 5% diatas atau dibawah kurs keseimbangan. Campur tangan/intervensi yang dilakukan bisa berupa:
§  Dirty floating (mengambang kotor) yaitu kondisi dimana pemerintah melakukan intervensi secara langsung dengan menjual atau membeli valuta asing.
§  Clean floating (mengambang bersih) yaitu kondisi dimana intervensi pemerintah dilakukan secara tidak langsung, misalkan dengan mengatur tingkat suku bunga.






sumber bacaan

1)   Alam dan Rudianto. 2016. Buku Siswa Ekonomi untuk Kelas XI SMA Kurikulum 2013 disempurnakan Kelompok Peminatan. Jakarta : Erlangga.
2)   Herlan Firmansyah, Diana Nurdiansyah. 2016. Buku Siswa Aktif dan Kreatif Belajar Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Bandung : Grafindo Media Pratama.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Teka-teki Silang Otomatis

Materi Ekonomi Kerjasama Ekonomi Internasional