Perdagangan Internasional
A.
PENGERTIAN
PERDAGANGAN INTERASIONAL
|
Perdagangan internasional (international trade) dapat didefinisikan sebagai
kegiatan transaksi dagang antara satu negara dengan negara lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa, dan dilakukan melewati batas daerah suatu negara. Misalnya Indonesia
mengadakan hubungan dagang dengan Prancis,
Jepang, Cina, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, dan lain-lain.
Dengan demikian perdagangan antar negara memungkinkan terjadinya:
a.
tukar-menukar barang-barang
dan jasa-jasa,
b.
pergerakan sumber daya melalui batas negara, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun
sumber daya modal,
c.
pertukaran dan perluasan penggunaan teknologi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terlibat di dalamnya,
d.
memengaruhi perkembangan ekspor dan impor serta neraca
pembayaran internasional (NPI) atau Balance of
Payment,
e.
kerjasama ekonomi antar negara di dunia.
B.
MANFAAT
PERDAGANGAN INTERASIONAL
|
Secara garis besar manfaat dari perdagangan internasional bagi suatu negara adalah sebagai berikut:
a.
Memperoleh sejumlah barang yang dibutuhkan.
b.
Mendapatkan harga yang lebih murah
daripada barang tersebut diproduksi sendiri.
c.
Melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
d.
Menambah devisa negara dan hasil ekspor.
e.
Melakukan alih teknologi dari negara lain.
f.
Mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
g.
Meningkatkan pendapatan nasional (Pendapatan Nasional Bruto).
C.
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERDAGANGAN INTERASIONAL
|
Beberapa faktor
yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai
berikut:
1.
Perbedaan sumber
alam
2.
Perbedaan faktor
produksi
3.
Kondisi ekonomis
yang berbeda
4.
Tidak semua
negara dapat memproduksi sendiri suatu barang
5.
Adanya motif
keuntungan dalam perdagangan
6.
Adanya
persaingan antar pengusaha dan
antar bangsa
Sedangkan
factor yang menghambat terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Perbedaan mata uang antar negara
2.
Kualitas sumber daya yang rendah
3.
Pembayaran antarnegara sulit dan risikonya besar
4.
Adanya kebijaksanaan impor dari suatu negara
5.
Terjadinya perang
6.
Adanya organisasi-organisasi ekonomi regional
D.
TEORI
PERDAGANGAN INTERASIONAL
|
1.
Pandangan Kaum
Merkantilisme
Merkantilisme
merupakan suatu kelompok yang mencerminkan cita-cita dan ideologi kapitalisme
komersial, serta pandangan tentang politik kemakmuran suatu negara yang
ditujukan untuk memperkuat posisi dan kemakmuran negara melebihi kemakmuran
perseorangan. Teori perdagangan
internasional dari Kaum Merkantilisme
berkembang pesat sekitar abad ke-16 berdasar pemikiran mengembangkan ekonomi
nasional dan pembangunan ekonomi, dengan mengusahakan jumlah ekspor harus
melebihi jumlah impor.
Dalam sektor
perdagangan luar negeri, kebijakan merkantilis berpusat pada dua ide pokok,
yaitu:
a.
Pemupukan
logam mulia, tujuannya adalah pembentukan negara nasional yang kuat dan
pemupukan kemakmuran nasonal untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan
negara tersebut;
b.
Setiap
politik perdagangan ditujukan untuk menunjang kelebihan ekspor di atas impor
(neraca perdagangan yang aktif). Untuk memperoleh neraca perdagangan yang
aktif, maka ekspor harus didorong dan impor harus dibatasi. Hal ini dikarenakan tujuan utama
perdagangan luar negeri adalah memperoleh tambahan logam mulia.
2.
Teori Keunggulan Mutlak (Absolut Advantage) oleh Adam Smith
Dalam teori
keunggulan mutlak, Adam Smith mengemukakan ide-ide sebagai berikut:
a.
Adanya Division of Labour (Pembagian Kerja
Internasional)
Dalam
menghasilkan sejenis barang dengan adanya pembagian kerja, suatu negara dapat
memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah dibanding negara lain,
sehingga dalam mengadakan perdagangan negara tersebut memperoleh keunggulan mutlak.
b.
Spesialisasi
Internasional dan Efisiensi Produksi
Dengan
spesialisasi, suatu negara akan mengkhususkan pada produksi barang yang
memiliki keuntungan. Suatu negara
akan mengimpor barang-barang yang bila diproduksi sendiri (dalam negeri) tidak
efisien atau kurang menguntungkan, sehingga keunggulan mutlak diperoleh bila
suatu negara mengadakan spesialisasi dalam
memproduksi barang.
Keuntungan
mutlak diartikan sebagai keuntungan yang dinyatakan dengan banyaknya jam/hari
kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang produksi. Suatu negara akan
mengekspor barang tertentu karena dapat menghasilkan barang tersebut dengan
biaya yang secara mutlak lebih murah daripada negara lain. Dengan kata lain,
negara tersebut memiliki keuntungan mutlak dalam produksi barang.
Jadi,
keuntungan mutlak terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap satu macam
produk yang dihasilkan, dengan biaya produksi yang lebih murah jika
dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain.
3.
Teori Keunggulan
Komparatif (Comparative Advantage)
oleh David Ricardo
David Ricardo
menyampaikan bahwa teori keunggulan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith
memiliki kelemahan, di antaranya sebagai berikut.
a.
Bagaimana bila
suatu negara lebih produktif dalam memproduksi dua jenis barang dibanding
dengan negara lain?
Sebagai
gambaran awal, di satu pihak suatu negara memiliki faktor produksi tenaga kerja
dan alam yang lebih menguntungkan dibanding dengan negara lain, sehingga negara
tersebut lebih unggul dan lebih produktif dalam menghasilkan barang daripada
negara lain. Sebaliknya, di lain pihak negara lain tertinggal dalam memproduksi
barang. Dari uraian di atas dapat disimpilkan, bahwa jika kondisi suatu negara
lebih produktif atas dua jenis barang, maka negara tersebut tidak dapat
mengadakan hubungan pertukaran atau perdagangan.
b.
Apakah negara
tersebut juga dapat mengadakan perdagangan internasional?
Pada konsep keunggulan komparatif
(perbedaan biaya yang dapat dibandingkan) yang digunakan sebagai dasar dalam
perdagangan internasional adalah banyaknya tenaga kerja yang digunakan untuk
memproduksi suatu barang. Jadi, motif melakukan perdagangan bukan sekadar
mutlak lebih produktif (lebih menguntungkan) dalam menghasilkan sejenis barang,
tetapi menurut David Ricardo sekalipun suatu negara itu tertinggal dalam segala
rupa, ia tetap dapat ikut serta dalam perdagangan internasional, asalkan negara tersebut menghasilkan barang
dengan biaya yang lebih murah (tenaga kerja) dibanding dengan lainnya.
Jadi,
keuntungan komparatif terjadi bila suatu negara lebih unggul terhadap kedua
macam produk yang dihasilkan, dengan biaya tenaga kerja yang lebih murah jika
diban-dingkan dengan biaya tenaga kerja di negara lain. Teori
yang dikemukakan oleh Kaum Klasik dalam teori perdagangan internasional,
berdasarkan atas asumsi berikut ini:
a.
Memperdagangkan
dua barang dan yang berdagang dua negara.
b.
Tidak ada
perubahan teknologi.
c.
Teori nilai atas
dasar tenaga kerja.
d.
Ongkos produksi
dianggap konstan.
e.
Ongkos
transportasi diabaikan (= nol).
f.
Kebebasan
bergerak faktor produksi di dalam negeri, tetapi tidak dapat berpindah melalui
batas negara.
g.
Persaingan
sempurna di pasar barang maupun pasar factor produksi.
h.
Distribusi
pendapatan tidak berubah.
i.
Perdagangan
dilaksanakan atas dasar barter.
4.
Teori Permintaan
Timbal Balik (Reciprocal Demand) oleh
John Stuart Mill
Menurut J.S.
Mill selama terdapat perbedaan dalam rasio produksi konsumsi antara kedua
negara, maka manfaat dari perdagangan selalu dapat dilaksanakan di kedua negara
tersebut. Dan suatu negara akan memperoleh manfaat apabila jumlah jam kerja
yang dibutuhkan untuk membuat seluruh barangbarang ekspornya lebih kecil
daripada jumlah jam kerja yang dibutuhkan seandainya seluruh barang impor
diproduksi sendiri.
E.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
|
Kebijakan
perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan ekonomi
internasional. Kebijakan perdagangan internasional
adalah kebijakan yang mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang
sedang berjalan (current account)
daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor
barang.
Kebijakan
perdagangan internasional timbul karena meluasnya jaringan-jaringan hubungan
ekonomi antarnegara. Jadi, kebijakan
perdagangan internasional adalah segala tindakan pemerintah/negara, baik
langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi komposisi, arah, serta bentuk perdagangan luar negeri atau
kegiatan perdagangan. Adapun
kebijakan yang dimaksud dapat berupa tarif, dumping, kuota, larangan impor, dan
berbagai kebijakan lainnya.
Secara umum kebijakan
perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut:
Kebijakan
Perdagangan Internasional
di bidang Impor
Kebijakan
perdagangan internasional di bidang impor yang sering dilakukan suatu negara
adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi produksi dalam
negeri (proteksi).
Tujuan
kebijakan proteksi adalah:
a.
memaksimalkan
produksi dalam negeri;
b.
memperluas
lapangan kerja;
c.
memelihara
tradisi nasional;
d.
menghindari
risiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi
andalan;
e.
menjaga
stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada
negara lain.
Politik Proteksi dapat dilakukan melalui kebijakan
berikut ini:
a.
Tarif dan Bea masuk
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah
pabean (costum area). Dan
barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan
pengenaan bea masuk yang besar atas barang-barang dan luar negeri, mempunyai
maksud untuk proteksi atas industri dalam negeri dan untuk memperoleh
pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor
dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor tersebut. Akibat dan
pengenaan tarif, sebagai berikut: Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat,
Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun
Ada tiga macam penentuan tarif,
atau bea masuk, yaitu:
1)
Bea ekspor (export
duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut
menuju negara lain (di luar costum area)
2)
Bea transito (transit
duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui
batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain
3)
Bea impor (import
duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk
dalam suatu negara (tom area)
b.
Pelarangan impor
Pelarangan
impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari
luar negeri, dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan
meningkatkan produksi dalam negeri. Akibat Kebijakan pelarangan impor sebagai
berikut: Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, dan Jumlah barang di
pasar turun
c.
Kuota
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang
masuk dari luar negeri. Akibat kuota serbagai berikut: Harga barang naik,
Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang
turun
d.
Subsidi
Subsidi adalah kebijakan
pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi perunit barang
produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri dapat menjual barangnya
yang lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor. Dampak kebijakan
subsidi sebagai berikut: Harga barang di pasar tetap, Produksi dalam negeri
meningkat, Jumlah barang di pasar tetap
dan Impor barang turun
e.
Dumping
Dumping adalah kebijakan pemerintah
untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri
lebih murah dan pada di dalam negeri. Syarat yang harus dipenuhi dalam
kebijakan dumping yaitu:
1)
Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar dan
pada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis
dibanding kurva permintaan di luar negeri.
2)
Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen
dalam negeri tidak dapat membeli barang dan luar negeri.
2.
Kebijakan Perdagangan Internasional di bidang Ekspor
a.
Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah suatu tindakan dalam
penetapan harga barang-barang ekspor yang berbeda antara negara yang satu
dengan negara yang lainnya, artinya untuk barang yang sama harga untuk negara
yang satu bisa lebih murah atau lebih mahal dengan negara lainnya, dan hal ini
dilakukan berdasarkan perjanjian antar negara tersebut.
b.
Pemberian Premi (subsidi)
Pemberian premi atau subsidi merupakan kebijakan
pemerintah untuk memajukan ekspor dengan cara memberi premi atau kemudahan
kepada perusahaan yang melakukan ekspor. Bentuk pemberian premi dapat berupa
bantuan biaya produksi, pembebasan pajak atau pajak ekspor 0% dan fasilitas
lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar negeri.
c.
Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan suatu negara untuk melarang ekspor
barang-barang tertentu ke luar negeri. Contoh: Larangan ekspor Kayu mentah, larangan ekspor minyak mentah ke
negara tertentu, larangan ekspor hewan-hewan tertentu dan sebagainya.
d.
Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung
kebijakan perdagangan bebas mengajukan alas an bahwa perdagangan bebas akan
memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang di
mana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.
e.
Politik Autarki
Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk
menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik,
ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip
perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas. Seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar
terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian
ditransfer kepada eksportir di Amerika.
F.
ALAT PEMBAYARAN INTERNASIONAL
|
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaran internasional di
antaranya sebagai berikut:
1)
Pembeli (importir)
dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara.
2)
Adanya perbedaan
mata uang pada masing-masing negara.
3)
Komunikasi antar negara dengan teknologi mutakhir begitu
cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan
berukuran besar masih menyita waktu.
Cara
Pembayaran Internasional
Adapun cara untuk melakukan pembayaran
internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman internasional
antara lain sebagai berikut:
f.
Pembayaran
dengan Surat Wesel Dagang (Commercial
Bill of Exchange atau Commercial
draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan
dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga
barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa:
·
Faktur (invoice),
·
Konosemen atau surat muatan (bill
of lading),
·
Daftar isi barang (packing list),
·
Surat keterangan asal barang (certificate
of origin),
·
Surat keterangan pabean,
·
Surat asuransi (insurence).
Wesel adalah surat perintah pembayaran dari
seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik)
untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang
ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan
(hari jatuh tempo).
Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak
digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel,
apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat
menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir
setelah wesel itu jatuh tempo.
g.
Kompensasi
Pribadi (Private Compensation)
Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan
mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara
tempat penduduk tersebut tinggal.
Contoh: Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu itu menunjukkan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Pp1.300.000,00 kepada Zakaria. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:
Contoh: Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu itu menunjukkan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Pp1.300.000,00 kepada Zakaria. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:
Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.
h.
Pembayaran Tunai
(Cash Payment) atau Pembayaran di
Muka
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka adalah
pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang
dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar
bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini
mempunyai risiko yang besar. Kelemahan cara pembayaran secara tunai di antaranya
sebagai berikut:
·
Dalam pembelian barang, importir harus menyediakan dana, walaupun barang
yang dibeli belum diterimanya. Importir dalam hal ini harus menanggung biaya
untuk barang yang dipesan.
·
Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang
diterima.
·
Ada kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun
ketidakjujuran pihak eksportir.
·
Karena pengekspor berada di tempat yang jauh,
maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui pengimpor.
i.
Pembayaran
dengan Letter of Credit (L/C)
Letter of credit atau
commercial letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas
permintaan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir
(menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir. Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam
transaksi letter of credit, yaitu:
Ø
opener (importir), adalah pihak yang mengajukan
permintaan pembukaan L/C kepada bank
Ø
issuer (issuing bank), adalah bank di negara importir
yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
Ø
Beneficiary (eksportir), adalah pihak yang
menerima pembukaan L/C oleh importir.
Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdiri atas:
Ø
L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa
langsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
Ø
Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir
dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian,
sedangkan sisanya dibayar kemudian.
Ø
Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri
atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
Ø
Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan
instruksi kepada Advising Bank (bank
yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada
eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
Ø
Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru
dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan
barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
j.
Pembayaran
Kemudian atau Rekening Terbuka (Open
Account)
Pembayaran kemudian atau rekening terbuka adalah
cara membiayai transaksi perdagangan internasional di mana eksportir
mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta
pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual atau satu sampai
dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan penjanjian yang
disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu pengimpor melakukan transaksi
perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi pengekspor. Kelemahan cara
pembayaran ini adalah sebagai berikut:
ü Tidak digunakannya dokumen yang menjamin
pembayaran.
ü Eksportir harus membiayai seluruh transaksi dagang.
k.
Pembayaran
dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan
secara konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah terjual
seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah
dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan
untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu. Untuk
memperkecil risiko penjual, sebaiknya menggunakan jasa bank dalam pengiriman
dokumen penagihan dan bonded warehouse
untuk penitipan barangnya. Apabila barang sudah terjual, pembeli membayar
kepada bank sejumlah uang atas nilai barang dan sebagai gantinya bank akan
menyerahkan delivery instruction
kepada bonded warehouse untuk
mengeluarkan barangnya.
Alat
Pembayaran Internasional
Pembayaran yang
dilakukan oleh suatu negara ke negara lain dalam bentuk mata uang, digunakan
dengan membandingkan kurs valuta asing (exchange
rate). Berdasarkan sumber perolehannya, valuta asing atau devisa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu devisa umum
dan devisa khusus.
a.
Devisa umum
adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa
dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan
valuta asing di pasar valuta asing.
b.
Devisa kredit
adalah devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Tingkat kurs
devisa kredit ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan
oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta asing.
Permintaan akan
valuta asing berasal dari:
a.
importir, karena
seorang importir dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksinya dengan
menggunakan mata uang asing,
b.
pemerintah yang
akan melakukan pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang yang diimpor,
c.
para investor
dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan
kewajiban-kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat
berharga penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk
negara lain,
d.
wisatawan-wisatawan
dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri,
e.
perusahaan-perusahaan
asing yang harus membayar deviden
yang dibagikan kepada para pemegang saham di luar negeri.
Penawaran atas
valuta asing berasal dari:
a.
eksportir,
karena eksportir selalu menerima pembayaran atas transaksi perdagangan,
b.
valuta asing
dari kredit luar negeri yang disalurkan ke pasar valuta,
c.
wisatawan-wisatawan
mancanegara,
d.
pemerintah yang
menerima pinjaman dari luar negeri,
e.
investor asing
yang menanamkan modalnya di dalam negeri
Sedangkan
tujuan penggunaan devisa diantaranya:
a.
Membayar impor
barang-barang dan jasa
b.
Pembiayaan
kedutaan-kedutaan, konsulat, atase (perwakilan di luar negeri)
c.
Pembiayaan
perjalanan dinas dan kunjungan pejabat ke luar negeri
d.
Pengiriman
kontingen kesenian/kebudayaan dan olahraga ke luar negeri
e.
Membayar pokok
hutang, cicilan hutang, dan bunga atas pinjaman luar negeri
f.
Membantu negara
lain yang kekurangan dana dan negara yang dilanda bencana alam
G.
NERACA PEMBAYARAN INTERASIONAL
|
1.
Neraca
Pembayaran
Neraca
pembayaran (balance of payment)
adalah catatan (dokumen) sistematis yang mengikhtisarkan seluruh transaksi
ekonomi antara penduduk (resident) suatu negara, dengan penduduk negana lain
selama masa tertentu (1 tahun).
Berikut ini penjelasan
singkat mengenai transaksi debit dan transaksi kredit:
Transaksi debit
Transaksi yang
mengakibatkan bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai neraca
pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara lain.
Transaksi
kredit
Transaksi yang
mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai
neraca pembayaran tersebut untuk menerima pembayaran dari negara lain.
2.
Komponen Neraca
Pembayaran
Berdasarkan
neraca pembayaran kita dapat mengetahui bahwa neraca dibagi ke dalam beberapa
transaksi ekonomi internasional.Secara garis besar transaksi ekonomi
internasional (luar negeri) atau pos-pos dasar suatu negara dapat dibedakan
sebagai berikut:
a.
Transaksi Dagang
(Trade Account)
b.
Transaksi
Pendapatan Modal (Income on Investment)
c.
Transaksi
Unilateral (Unilateral Transaction)
d.
Transaksi
Penanaman Modal Langsung (Direct
Investment)
e.
Transaksi Utang
Piutang Jangka Panjang (Long Term Loan)
f.
Transaksi
Utang-piutang jangka pendek (Short Term
Capital)
g.
Transaksi Lalu
Lintas Moneter (Monetary Acomodating)
Dari
transaksi tersebut, maka transaksi ekonomi internasional dikelompokkan menjadi
tiga bagian, yaitu:
Transaksi
Berjalan (Current Account)
Neraca Modal (Capital Account)
Selisih yang
Belum Diperhitungkan (Error and Omissions)
3.
Pos-Pos Debit
dan Kredit dalam Neraca Pembayaran
Transaksi
Debit
|
Transaksi
Kredit
|
1. Neraca barang
- Impor barang dari negara lain
2. Neraca jasa
- Pembayaran jasa ke
penduduk LN
- Pembayaran biaya
pariwisata ke LN
3. Neraca Hasil Modal
- Pembayaran bunga dan
deviden
4. Neraca Modal
- Kredit yang diberikan ke
LN dan Pembayaran cicilan utang
5. Neraca
Utang Piutang jangka panjang
- Pembelian obligasi dari LN
|
1. Neraca barang
- Ekspor barang ke negara lain
2. Neraca jasa
- Penerimaan jasa dari
penduduk LN
- Peenerimaan pariwisata dari LN
3. Neraca Hasil Modal
- Penerimaan bunga dan
deviden
4. Neraca Modal
- Kredit yang diproleh dari
LN dan Penerimaan cicilan utang
5. Neraca
Utang Piutang jangka panjang
- Penjualan obligasi ke LN
|
4.
Mekanisme Neraca
Pembayaran
Terdapat tiga
mekanisme atau proses penting yang menyangkut neraca pembayaran internasional,
yaitu sebagai berikut.
2.
Penyesuaian
melalui perubahan harga-harga atau mekanisme harga (price effects).
3.
Penyesuaian
melalui perubahan pendapatan nasional atau mekanisme pendapatan (income effects).
4.
Penyesuaian
melalui perubahan stok uang atau mekanisme moneter (real balance effects).
5.
Defisit dan
Surplus Neraca Pembayaran
Defisit atau
surplus neraca pembayaran yang terjadi pada suatu negara dikarenakan oleh
komponen berikut:
a.
Stok Nasional
b.
Pinjaman
Akomodatif
c.
Defisit total
adalah besarnya penurunan stok nasional ditambah pinjaman akomodatif.
d.
Surplus total
adalah besarnya kenaikan stok nasional ditambah pinjaman akomodatif.
6.
Pengaruh Neraca
Pembayaran terhadap Perekonomian Negara
Sebagaimana kamu
ketahui, bahwa neraca pembayaran suatu negara mencatat semua transaksi negara
tersebut dengan luar negeri.Adapun dampak neraca pembayaran terhadap
perekonomian adalah sebagai berikut:
a.
Perubahan Kurs
Devisa
b.
Perubahan Harga
c.
Perubahan
Tingkat Pendapatan
d.
Perubahan
Tingkat Bunga
7.
Mekanisme Dasar
Penyeimbangan Kembali Neraca Pembayaran
Faktor-faktor
yang menimbulkan ketidakseimbangan neraca pembayaran internasional antara lain
sebagai berikut:
a.
Perubahan
tingkat harga di dalam negeri.
b.
Struktur
produksi suatu negara.
c.
Perubahan posisi
utang piutang dengan luar negeri.
d.
Pergeseran
permintaan luar negeri terhadap produk dalam negeri.
e.
Ketidakstabilan
perekonomian dalam negeri, ditandai dengan menurunnya kegiatan ekspor dan
meningkatnya impor.
f.
Bencana alam.
Pada prinsipnya,
cara untuk mengurangi atau menghilangkan defisit neraca pembayaran
internasional yang terjadi di suatu negara dilakukan melalui proses
penyeimbangan kembali neraca pembayaran dengan lima jalur. Kelima jalur
tersebut bekerja melalui perubahan komponen-komponen berikut ini:
a.
Pendapatan
Nasional
b.
Tingkat Harga
c.
Kurs Valuta
Asing
d.
Tingkat Bunga
8.
Neraca
Perdagangan
Neraca perdagangan (balance of trade) adalah selisih antara nilai ekspor dan nilai
impor barang. Neraca perdagangan Indonesia umumnya mengalami surplus, yang
berarti nilai ekspor lebih besar dari nilai impor. Dalam
neraca perdagangan akan dapat mempengaruhi kurs valuta asing, yaitu:
a.
Neraca
Perdagangan aktif/surplus, menunjukkan nilai ekspor lebih besar dari pada nilai
impor, sehingga kurs valuta asing mengalami penurunan atau mata uang dalam
negeri mengalami apresiasi
b.
Neraca
Perdagangan pasif/defisit, menunjukkan nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai
impor, sehingga kurs valuta asing mengalami kenaikan atau mata uang dalam
negeri mengalami depresiasi
H.
VALUTA ASING
|
Pengertian valuta asing adalah mata uang dari
negara lain. Pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lainnya disebut
transaksi valas (foreign exchange/forex). Harga suatu
mata uang terhadap mata uang lainnya disebut kurs atau nilai tukar mata uang/exchange rate. Pengertian Kurs valuta asing secara umum
bisa diartikan sebagai harga suatu mata uang asing jika dipertukarkan dengan
mata uang lain (mata uang dalam negeri/mata uang negara lainnya). Contoh kurs valuta asing, misalkan saja
saat ini kurs Rupiah terhadap dollar adalah sebesar Rp 12.500 . Ini berarti
anda perlu menukarkan rupiah sebesar Rp 12.500 untuk mendapatkan 1 USD.
Jenis Kurs Valuta Asing
Ada dua macam kurs:
§
Kurs jual,
adalah harga yang diberikan oleh bank kepada kita untuk membeli mata uang asing
§
Kurs beli,
adalah harga yang diberikan oleh bank saat kita menukarkan mata uang asing.
Sistem Kurs Valuta Asing
Ada beberapa macam cara yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara
dalam menentukan kurs valuta asing. Cara-cara tersebut antara lain:
1. Sistem Kurs Tetap (fixed exchange rate).
Yaitu kondisi dimana nilai kurs mata uang dalam negeri di tetapkan
besarnya oleh pemerintah. Dalam jenis ini, pemerintah melakukan berbagai
langkah dan kebijakan untuk mengatur nilai mata uangnya dalam harga tertentu.
Fluktuasi pergerakan harga yang terjadi akan diredam oleh pemerintah/di
intervensi. Jika terjadi kelebihan penawaran, pemerintah akan membelinya.
Sebaliknya, jika terjadi kelebihan permintaan terhadap mata uang asing
tertentu, pemerintah akan menjual persediaan mata uang yang dimilikinya. Sistem ini
memang mampu memberikan kepastian tentang nilai tukar mata uang, namun
kelemahannya adalah pemerintah harus memiliki cadangan devisa yang besar sekali
untuk mempertahankan nilai mata uangnya.
2. Sistem Kurs Bebas/Mengambang (floating exchange rate)
Dalam sistem ini, besarnya nilai kurs tukar diserahkan kepada
mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Tinggi rendahnya kurs mata uang
ditentukan oleh besarnya tingkat permintaan dan penawaran terhadap mata uang
itu sendiri.
3. Sistem Kurs mengambang Terkendali (Managed Floating Rate)
Merupakan gabungan dari dua sistem diatas. Nilai
kurs dapat bergerak bebas naik atau turun, namun pemerintah akan melakukan
intervensi untuk menghindari gejolak yang terlalu tajam. Pemerintah turun
tangan melakukan intervensi saat harga mencapai batas-batas tertentu, misalkan
5% diatas atau dibawah kurs keseimbangan. Campur tangan/intervensi
yang dilakukan bisa berupa:
§ Dirty floating
(mengambang kotor) yaitu kondisi
dimana pemerintah melakukan intervensi secara langsung dengan menjual atau
membeli valuta asing.
§ Clean floating (mengambang bersih) yaitu kondisi
dimana intervensi pemerintah dilakukan secara tidak langsung, misalkan dengan
mengatur tingkat suku bunga.
sumber bacaan
1) Alam dan Rudianto. 2016. Buku Siswa Ekonomi
untuk Kelas XI SMA Kurikulum 2013 disempurnakan
Kelompok Peminatan. Jakarta : Erlangga.
2) Herlan Firmansyah, Diana Nurdiansyah. 2016. Buku Siswa
Aktif dan Kreatif Belajar Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI Peminatan Ilmu-Ilmu
Sosial.
Bandung : Grafindo
Media Pratama.
Comments
Post a Comment